ORGANISASI PERAK
(Peduli Rakyat)
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya
Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, maka penjajahan dalam segala bentuk
dan manifestasinya di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Bahwa Kemerdekaan
Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil
perjuangan seluruh rakyat Indonesia sejak berabad-abad dicapai dengan korban
jiwa, raga, airmata dan harta benda yang tak ternilai.
Bahwa oleh karena itu,
sadar sepenuhnya terhadap panggilan sejarah dan tanggung jawabnya sebagai
generasi penerus perjuangan cita-cita bangsa, dengan ini kami mempersatukan
diri dalam wadah Organisasi Sosial Kemasyarakatan PERAK yang diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama
PERAK
Pasal 2
Organisasi PERAK didirikan pada tanggal 31 Januari 2016 untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan
Pasal 3
Organisasi PERAK berkedudukan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Negara
Kesatuan Republik Indonesia
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi PERAK berazaskan PANCASILA Dan UUD 1945
Organisasi PERAK bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Mewujudkan hubungan silaturahmi dan menjadi informasi untuk Masyarakat
di seluruh Kepulauan Riau dan mengembangkan Potensi Bisnis Ekonomi Kreatif Kepulauan Riau, Indonesia.
Status Organisasi PERAK adalah Independen
- Organisasi PERAK
bersifat terbuka tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, golongan, serta
latar belakang sosial politik kemasyarakatan.
- Organisasi PERAK
memiliki sifat mandiri, perjuangan/pergerakan yang militan,
persaudaraan, patriotik, inovatif, kreatif dan kepemimpinan yang
konsekuen.
Organisasi PERAK memiliki pokok-pokok perjuangan yang merupakan misi perjuangan
organisasi di berbagai bidang seperti:
1. Di Bidang Organisasi dan Kaderisasi
- Memajukan peran dan program Organisasi
PERAK
sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
- Membangun iklim yang harmonis
dan kondusif serta taat dan menjunjung tinggi aturan-aturan organisasi.
- Menciptakan SDM yang
berkualitas sebagai kader-kader
Organisasi.
- Mengokohkan basis dan
menguatkan eksistensi
Organisasi PERAK sebagai organisasi yang
mengakar, modern, maju, mandiri serta bermoral.
- Membangun Kemandirian ekonomi Organisasi PERAK, Anggota
dan Masyarakat..
- Mengangkat harkat dan martabat Organisasi
melalui pemberdayaan Usaha
Anggota Organisasi PERAK.
3. Di Bidang Alam dan
Lingkungan Hidup
- Mewujudkan Kelestarian Hutan
dan Ekosistem
Laut.
- Menciptakan kesadaran alam dan
lingkungan hidup dalam kehidupan masyarakat.
- Menciptakan keseimbangan alam
dan lingkungan hidup.
4. Di Bidang Hukum dan Hak
Asasi Manusia
- Menjunjung tinggi kebenaran dan
keadilan melalui penegakan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Perlindungngan Hukum terhadap
Masyarakat.
- Melakukan advocasi kepada terhadap masyarakat.
SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN
Ikrar, Tekat,
Semboyan, Salam Perjuangan dan Lagu Perjuangan Organisasi diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Organisasi PERAK mempunyai lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Organisasi PERAK memiliki atribut yang merupakan identitas organisasi berupa:
pataka, panji-panji, Kartu Tanda Anggota (KTA), pakaian seragam, papan nama,
kop surat, stempel dan kelengkapan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
- Anggota PERAK ialah warga negara Indonesia
yang setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
- Keanggotaan Organisasi PERAK
terdiri dari:
3.
Ketentuan keanggotaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Kedaulatan Organisasi
di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh perwakilan dalam Musyawarah
Besar.
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Musyawarah dan
rapat-rapat Organisasi PERAK di Tingkat Wilayah terdiri dari:
a. Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
b. Rapat Kerja Wilayah
(RAKERWIL)
Musyawarah dan
rapat-rapat Organisasi PERAK di Tingkat Cabang terdiri dari:
a. Musyawarah Cabang (MUSCAB)
b. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
- Kekuasaan tertinggi dalam
organisasi adalah Musyawarah Wilayah
(Muswil).
- Kekuasaan, wewenang
musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat diatur secara rinci dalam Anggaran
Rumah Tangga.
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Forum musyawarah dan rapat-rapat
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah unsur
utusan yang hadir.
- Pengambilan keputusan dalam
musyawarah dan rapat-rapat pada azasnya dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat.
- Apabila pengambilan keputusan
dalam musyawarah atau dalam rapat-rapat tidak padat tercapai mufakat maka
keputusan diambil melalui voting yang berdasarkan suara terbanyak.
- Sistem dan mekanisme
pengambilan keputusan diatur dalam peraturan organisasi.
- Pengambilan keputusan dalam musyawarah
dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah unsur utusan yang hadir.
- Khusus Quorum tentang perubahan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan pembubaran organisasi harus
dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah unsur utusan yang hadir yakni
Majelis Pimpinan Wilayah dan Majelis Pimpinan Cabang yang definitif.
Dan pengambilan keputusan untuk hal ini diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah unsur utusan anggota musyawarah
yang hadir.
SUSUNAN, PIMPINAN DAN KEDUDUKAN
Kedudukan Organisasi di
setiap jenjang dan tingkatan sebagai berikut:
a. Tingkat Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi dipimpin oleh
Majelis Pimpinan Wilayah.
b. Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota
dipimpin oleh Majelis Pimpinan
Cabang.
- Organisasi di tingkat Propinsi mempunyai Majelis Pertimbangan
Organisasi.
- Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan,
Kelurahan/Desa dan RW mempunyai Penasehat Organisasi.
- Susunan dan Komposisi
kepimpinan, wewenang dan tugas pokok Majelis Pimpinan, Majelis
Pertimbangan dan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Organisasi mempunyai atau dapat
membentuk Lembaga-lembaga sesuai kebutuhan organisasi seperti: Tani dan
Nelayan, Pekerja, Pelajar dan Mahasiswa, dan lain-lain serta Badan-badan
sesuai kebutuhan seperti: Pendidikan, Sosial, Keagamaan, Seni dan Budaya
dan lain-lain.
- Organisasi mempunyai dan dapat
membentuk badan-badan usaha.
- Lembaga-lembaga sesuai peran
sektoral dan kekhususannya berada baik di tingkat wilayah dan cabang.
- Badan-badan sesuai
kekhususannya berada di tingkat wilayah atau di tingkat cabang.
- Hubungan lembaga dan badan
dengan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Keuangan Organisasi diperoleh dari:
a. Iuran
sukarela anggota
b. Sumbangan yang tidak mengikat
d. Iuran sukarela pengurus
e. Iuran sukarela
anggota diatur dalam peraturan organisasi
- Kekayaan Organisasi adalah
semua barang yang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat dan
terdaftar sebagai asset dan investaris.
- Kekayaan Organisasi setelah
dibubarkan akan ditentukan di dalam Musyawarah Wilayah yang membubarkan organisasi
sesuai Bab XIv Pasal 23 Anggaran Dasar.
- Khusus tentang perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui
Musyawarah Wilayah
atau Musyawarah Wilayah
Luar Biasa.
- Pembubaran Organisasi hanya
dapat dilakukan melalui Musyawarah Wilayah yang
khusus diadakan untuk itu, atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ (Tiga per
Empat) dari MPW dan atau 2/3 (Dua per Tiga) MPC.
- Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
dan Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
ini, dan dapat dievaluasi dalam Rapat Pimpinan Wilayah.
- Apabila timbul perbedaan
tafsiran mengenai sesuatu ketentuan Anggaran Dasar ini diselesaikan oleh
Rapat Pimpinan Paripurna dan dievaluasi dalam Musyawarah Wilayah.
- Anggaran Dasar sebelumnya
dinyatakan tidak berlaku lagi setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan.
- Anggaran Dasar ini mulai
berlaku sejak tanggal di tetapkan.
BAB I
LAMBANG, IKRAR, TEKAD, SEMBOYAN
SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN
Pasal 1
- Lambang Organisasi PERAK Adalah Gambar Kepalan Tinju
Dilingkari bunga Padi dan Kapas dibagian atas bertuliskan
PERAK Peduli Rakyat
- Warna Dasar lambang adalah
Hitam yang mengandung arti Perlindungan, Kekayaan, Kekuatan.
- Warna Lambang Perak yang
mengandung arti glamour, mahal, dan kemilau.
4.
Stempel
a. Bentuk bulat didalamnya terdapat lambang Organisasi
PERAK dengan diameter 4,5 cm.
b. Tinta stempel berwarna merah.
5.
Kartu Tanda Anggota
dan Kartu Tanda Pengurus dengan atau menyertakan warna merah
putih serta di cantumkan lambing Organisasi PERAK
- Panji-panji kebesaran dan
pataka dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) dan 2 (dua)
dengan:
a. Warna dasar
Hitam.
b. Ditengah-tengah Lambang
Organisasi PERAK
c. Diatas bertuliskan PERAK Peduli Rakyat
7.
Papan nama dengan
ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) dan 2 (dua) dengan:
a. Warna dasar Hitam.
b. Ditengah-tengah
Lambang Organisasi PERAK
c. Tulisan putih.
8.
Seragam Organisasi
terdiri dari:
a. Baju lengan pendek dan lengan panjang berwarna dasar Hitam.
b. Jeans Hitam.
Pengaturan lebih
lanjut tentang seragam organisasi diatur dalam peraturan organisasi.
9.
Lencana disesuaikan
dengan ukuran perbandingan 3 ( tiga) dan 2 (dua)
Pasal 2
Ikrar Organisasi
adalah:
- Bertanah air
satu, tanah air Indonesia.
- Berbangsa
satu, bangsa Indonesia.
- Berideologi
satu, ideologi Pancasila.
- Bertujuan satu, Menjembatani Aspirasi Rakyat.
Pasal 3
Tekad Organisasi adalah:
“Kedaulatan Rakyat,
Kekuatan Bangsa”
Pasal 4
Semboyan Organisasi
Peduli Rakyat, Peduli
negri
Pasal 5
Salam perjuangan Organisasi
adalah:
Rakyat 1x dijawab Berdaulat
1x
Negri 1x dijawab Makmur Jaya Sejahtera 1x
Pasal 6
Lagu perjuangan
Organisasi Organisasi
PERAK adalah Mars Organisasi PERAK
“Kedaulatan
Rakyat, Kekuatan Bangsa”
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1. Anggota Biasa
Yang dapat diterima
menjadi calon anggota biasa adalah:
- Setiap warga negara Indonesia
yang telah berusia 17
tahun.
- Menyatakan persetujuannya dan menerima
Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga, misi perjuangan dan semua
peraturan-peraturan dan ketentuan Organisasi.
- Mengajukan dan mengisi formulir
permohonan untuk menjadi anggota biasa.
- Setiap calon anggota dinyatakan
sah sebagai anggota apabila telah mendapatkan Kartu Tanda Anggota
Organisasi yang secara tekhnis
diatur dalam Peraturan Organisasi.
- Keanggotaan Lembaga dan badan
Organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 8
2. Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah
anggota yang telah memperlihatkan/ membuktikan kesetiannya terhadap
organisasi minimal dalam waktu 10 (sepuluh) tahun dan dianggap berjasa dan
menaruh perhatian dalam pengembangan organisasi.
Pasal 9
3. Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan
bukan anggota biasa dan luar biasa dari pejabat dan tokoh masyarakat yang
banyak bantuannya terhadap organisasi, berideologikan Pancasila dan bertindak
menguntungkan organisasi.
BAB III
KADER
Pasal 10
- Kader adalah kekuatan inti
organisasi, selaku penggerak,
pemikir, penggagas dan pelaksana tugas organisasi yang dipersiapkan
menjadi pemimpin dalam kehidupan organisasi, masyarakat, bangsa dan
negara.
- Kader Organisasi ialah anggota
yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kaderisasi formal dan dinyatakan
lulus dengan sertifikat/piagam sebagai kader dan merupakan penggerak
inti organisasi.
3.
Kaderisasi adalah
proses terus menerus dalam rangka mandewasakan, memandirikan dan mengakarkan Organisasi dalam kehidupan
anggota dan masyarakat.
- Ketentuan mengenai Kaderisasi
akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
- Setiap anggota mempunyai hak:
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
b. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan
kader, bimbingan dan pembinaan dari organisasi.
c. Mengeluarkan pendapat, saran, usul yang bersifat konstruktif dan positif baik secara lisan maupun tertulis.
d. Dipilih.
e. Membela diri.
f. Terkecuali untuk memilih dan menjadi pengurus, harus mematuhi
ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan organisasi.
2.
Setiap anggota
berkewajiban:
a. Menghayati, mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan semua ketentuan serta peraturan organisasi.
b. Mematuhi dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Wilayah.
c. Mengamankan dan memperjuangkan terwujudnya visi dan misi
organisasi.
d. Berdedikasi, loyal dan penuh tanggung jawab terhadap organisasi.
e. Menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merusak citra
organisasi.
f. Melaksanakan tugas-tugas organisasi.
g. Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi.
h. Khusus bagi kader wajib menghadiri setiap acara organisasi.
i. Iuran sukarela anggota
j. Menjaga kerahasiaan, keharmonisan dan kehormatan organisasi.
Pasal 12
- Anggota Luar Biasa berhak
mengajukan dan atau memberikan pendapat, saran yang berkaitan
dengan organisasi baik lisan maupun tertulis kepada semua tingkat
organisasi dengan mengindahkan tata hubungan kerja organisasi.
- Anggota Kehormatan berhak
memberikan pendapat serta mengajukan saran-saran dan atau nasehat baik
diminta ataupun tidak, secara lisan dan tertulis.
BAB V
SANKSI DAN BERHENTINYA ANGGOTA
Pasal 13
Sanksi terhadap anggota atau fungsionaris terdiri dari:
a. Teguran lisan.
b. Teguran tertulis.
c. Pemberhentian sementara.
d. Pemecatan.
- Sanksi yang berupa teguran
lisan dan teguran
tertulis serta pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh Majelis
Pimpinan di setiap jenjang dan tingkatan organisasi.
- Teguran lisan dan tertulis
dapat dilakukan kepada jenjang kepemimpinan organisasi oleh Majelis
Pimpinan Wilayah
atau kepemimpinan setingkat diatasnya serta kepada anggota dilakukan oleh
kepemimpinan sesuai tingkatannya.
- Pemberhentian sementara dilakukan oleh
Majelis Pimpinan Wilayah
atas usul Majelis Pimpinan Cabang.
- Khusus sanksi berupa pemecatan
hanya dapat diberikan oleh Majelis Pimpinan Wilayah setelah yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan forum Musyawarah Wilayah.
- Rehabilitasi dapat dilakukan
dengan pertimbangan kepentingan organisasi dan hak anggota atas kebenaran argumentasinya yang diverifikasi oleh sesuatu komisi yang
dibentuk.
Pasal 14
- Anggota dinyatakan berhenti apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis.
c. Dipecat oleh Majelis Pimpinan Wilayah
atas usul Majelis Pimpinan
cabang dan atau karena yang bersangkutan melanggar
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan
organisasi dan atau beberapa kali membuat kesalahan yang merugikan nama baik
secara sengaja.
d. Lepas dari kewarganegaraan Indonesia.
2.
Sanksi terhadap
anggota didasarkan pada:
a. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga yang
dianggap cukup berat.
b. Melakukan tindakan yang merugikan organisasi.
3.
tata cara
perberhentian sementara atau pemecatan anggota adalah sebagai berikut:
a. Terlebih dulu memberikan teguran lisan.
b. Memberikan teguran tulisan.
c. Jika tidak dijawab atau terdapat keterangan, maka diadakan rapat untuk mengambil
keputusan pemberhentian sementara.
d. Keputusan yang diambil oleh Majelis Pimpinan Wilayah atau
Majelis Pimpinan Cabang dipertanggung jawabkan
pada Musyawarah Wilayah.
4.
Mengenai pemberhentian
sementara dan pemecatan yang dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Wilayah dengan pemberian kesempatan membela diri akan diambil keputusan
dalam bentuk:
a. Membatalkan pemberhentian sementara.
b. Menetapkan pemberhentian sementara untuk masa waktu
tertentu.
c. Memecat.
BAB VI
KEDAULATAN, KEKUASAAN, WEWENANG
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
- Musyawarah Wilayah adalah
pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam 3 (tiga)
tahun dan berwenang:
a. Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
b. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan
program umum organisasi.
c. Menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban
laporan Majelis Pimpinan Wilayah.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah dan menyusun komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.
e. Menetapkan Majelis Pertimbangan.
f. Menetapkan keputusan pemberhentian sementara, pemecatan atau merehabilitasi anggota yang terkena sanksi pemberhentian
sementara.
g. Menetapkan lembaga dan badan organisasi atau keputusan-keputusan
lainnya yang dianggap perlu.
h. Menetapkan badan verifikasi keuangan dan
kekayaan organisasi.
i. Menetapkan kebijakan dan pemikiran organisasi dalam menghadapi persoalan Wilayah maupun Daerah.
2.
Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a. Majelis Pimpinan Wilayah.
b. Majelis Pimpinan Organisasi Wilayah.
c. Majelis Pimpinan Cabang.
d. Lembaga/ Badan tingkat Wilayah
e. Undang-undang lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
- Penyelenggaraan Musyawarah Wilayah
dilakukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
- Bahan, acara dan tata tertib
Musyawarah Wilayah
dipersiapkan oleh Majelis Pimpinan Wilayah untuk dimajukan ke Musyawarah Wilayah.
- Majelis Pimpinan Wilayah
memberikan pertanggungjawabannya kepada Musyawarah Wilayah dan disampaikan oleh/melalui
Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah.
- Musyawarah Wilayah
dipimpin oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
- Tempat Musyawarah Wilayah
ditentukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
Pasal 16
- Musyawarah Cabang adalah
pemegang kekuasaan tertinggi Cabang yang diadakan sekali dalam 3 (tiga)
tahun dan berwenang:
a. menetapkan program Cabang dalam rangka pelaksanaan program umum Organisasi.
b. Menilai dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Majelis
Pimpinan Cabang.
c. Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang dan
komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti 3 (tiga)
tahun.
d. Menetapkan Majelis Pertimbangan Organisasi.
e. Menentukan pendirian/ sikap organisasi di tingkat cabang dalam
menghadapi persoalan cabang.
2.
Musyawarah Cabang
dihadiri oleh:
a. Majelis Pimpinan Wilayah.
b. Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Cabang.
c. Majelis Pimpinan Cabang.
d. Lembaga/ Badan tingkat Cabang.
e. Undang-undang lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan
Cabang.
Pasal 17
- Rapat Kerja Wilayah adalah
forum rapat kerja organisasi di tingkat Wilayah/ Propinsi yang diadakan
minimal sekali dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan
mencanangkan program kerja jangka pendek dan jangka menengah yang akan
dilaksanakan Majelis Pimpinan Wilayah.
- Rapat Kerja Wilayah Sahabat Pancing
diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
- Rapat Kerja Wilayah dihadiri
oleh:
a. Majelis Pimpinan Wilayah.
b. Majelis Pertimbangan.
c. Majelis Pimpinan Cabang.
d. Lembaga/ Badan tingkat Wilayah.
e. Undang-undang lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan
Wilayah.
Pasal 18
1.
Rapat Kerja Cabang
adalah forum rapat kerja organisasi di tingkat Cabang yang diadakan minimal
sekali dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan
program kerja jangka pendek dan jangka menengah yang akan dilaksanakan
Majelis Pimpinan Cabang.
2.
Rapat Kerja Cabang
diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Cabang.
3.
Rapat Kerja Cabang
dihadiri oleh:
a. Majelis Pimpinan
Wilayah.
b. Majelis Pimpinan Cabang.
c. Majelis Penasehat.
d. Majelis Pertimbangan.
e. Lembaga/ Badan tingkat Cabang.
f. Undang-undang lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan
Cabang.
Pasal 19
Rapat Harian Majelis
Pimpinan di setiap jenjang dan tingkatan ialah forum rapat internal di
masing-masing Majelis Pimpinan yang dihadiri oleh:
- Unsur Harian Majelis Pimpinan.
- Undangan yang ditentukan oleh
Majelis Pimpinan apabila diperlukan.
BAB VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 20
Pelaksanaan Hak Bicara
dan Hak Suara para utusan Musyawarah dan rapat-rapat yang diatur dalam Bab VI Anggaran Rumah
Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi dan tata tertib
persidangan.
BAB VIII
SUSUNAN DAN KOMPOSISI KEPEMIMPINAN
Pasal 21
Majelis Pimpinan
Wilayah:
- 1 (satu) orang Ketua.
- 1 (dua) orang Wakil Ketua.
- 1 (satu) orang Sekretaris.
- 1 (satu) orang Bendahara.
- anggota Sesuai dengan keperluan
Wilayah..
- Ex-Officio Lembaga/ Badan.
Pasal 22
Pimpinan Cabang:
- 1 (satu) orang Ketua.
- 1
(lima)
orang Wakil Ketua.
- 1 (satu) orang Sekretaris.
- 1 (satu) orang Bendahara.
- Anggota dan Kepala Ranting sesuai dengan kebutuhan cabang.
Pasal 23
- Bidang-bidang Majelis Pimpinan Wilayah
terdiri dari:
a. Organisasi dan Keanggotaan.
b. Ekonomi.
c. Hukum dan Ham.
d. Alam dan Lingkungan Hidup.
- Bidang-bidang
Majelis Pimpinan Cabang terdiri
dari
a. Alam dan lingkungan
Hidup.
Pasal 24
Majelis Pimpinan
Cabang kota administratif akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IX
SUSUNAN DAN KOMPOSISI MAJELIS PERTIMBANGAN
DAN PENASEHAT
Pasal 25
Majelis Pertimbangan
terdiri dari:
- Tokoh-tokoh yang mempunyai
wibawa dan pengaruh, baik ditingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.
- Unsur-unsur permerintahan
yang memangku jabatan yang mempunyai ruang lingkup dan atau hubungan
pembinaan serta pengembangan Kelautan
dan Perikanan.
- Ketua dan atau pengurus
sebelumnnya.
- Anggota-anggota lainnya yang
dianggap perlu oleh musyawarah.
Pasal 26
Penasehat terdiri
dari:
- Tokoh-tokoh yang mempunyai
wibawa dan pengaruh, baik ditingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RW.
- Unsur-unsur permerintahan
yang memangku jabatan yang mempunyai ruang lingkup dan atau hubungan
pembinaan serta pengembangan Kelautan
dan Perikanan.
- Ketua dan atau pengurus
sebelumnnya.
- Anggota-anggota lainnya yang
dianggap perlu oleh musyawarah.
Pasal 27
1. Majelis Pertimbangan
di tingkat Wilayah terdiri dari:
- 1 (satu) orang Ketua
- 1 (satu) orang Wakil Ketua
- 1 (satu) orang Sekretaris
- Sejumlah anggota sesuai
keperluan
2. Majelis Penasehat di tingkat Cabang Terdiri
dari:
- 1 (satu) orang Ketua
- 1 (satu) orang Wakil Ketua
- 1 (satu) orang Sekretaris
- Sejumlah anggota sesuai
keperluan
BAB X
WEWENANG DAN TUGAS POKOK
Pasal 28
Wewenang Majelis Pimpinan Wilayah
- Pimpinan Organisasi tertinggi
di tingkat wilayah dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan
organisasi.
- Menetapkan pokok-pokok
kebijaksanaan dan pedoman-pedoman organisasi di tingkat wilayah sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang lebih tinggi.
- Bersifat kolektif, dalam
menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat wilayah
untuk pencapaian tujuan organisasi di tingkat wilayah.
- Memimpin dan mengendalikan
jajaran Organisasi
di tingkat wilayah dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk
pencapaian tujuan dan pengembangan Organisasi.
- Mengkoordinasikan kebijakan dan
upaya-upaya organisasi di tingkat wilayah, khususnya dalam hal ini memelihara
hubungan yang serasi dengan pemerintah, organisasi sosial politik,
organisasi kemasyarakatan dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal
organisasi lainnya.
Pasal 29
Wewenang Majelis Pimpinan Cabang
- Pimpinan Organisasi tertinggi
di tingkat Cabang
dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
- Menetapkan pokok-pokok
kebijaksanaan dan pedoman-pedoman organisasi di tingkat cabang sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang lebih tinggi.
- Bersifat kolektif, dalam
menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat Cabang
untuk pencapaian tujuan organisasi di tingkat Cabang.
- Memimpin dan mengendalikan
jajaran Organisasi
di tingkat Cabang
dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan
pengembangan Organisasi.
- Mengkoordinasikan kebijakan dan
upaya-upaya organisasi di tingkat Cabang, khususnya dalam hal ini memelihara
hubungan yang serasi dengan pemerintah, organisasi sosial politik,
organisasi kemasyarakatan dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal
organisasi lainnya.
Pasal 30
Wewenang Pimpinan Wilayah
- Sebagai pimpinan tertinggi di
tingkat Propinsi.
- Mengambil keputusan-keputusan
di tingkat Propinsi.
Pasal 31
Wewenang Pimpinan Cabang
- Sebagai pimpinan tertinggi di
tingkat Kabupaten/Kota.
- Mengambil keputusan-keputusan
di tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 32
Majelis Pimpinan Wilayah memiliki tugas pokok
- Melaksanakan keputusan dan
ketetapan Rapat Keputusan
Majelis Piminan Wilayah,
Muswil, Rakerwil, dan Peraturan Organisasi.
- Merumuskan kebijakan-kebijakan
organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi di tingkat
Wilayah.
- Memberikan pengarahan, petunjuk,
bantuan, bimbingan dan pembinaan
terhadap Majelis Pimpinan Cabang maupun Lembaga/ Badan di tingkat Wilayah.
- Menjalin hubungan yang serasi
dengan pemerintah, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara,
TNI/ Polri maupun badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi
lainnya di tingkat Wilayah yang saling mendukung dan bermanfaat.
- Menjalin kerjasama yang
harmonis dengan seluruh jajaran organisasi guna mengembangkan,
meningkatkan, memantapkan kesinambungan keberadaan organisasi
utamanya dalam upaya mewujudkan cita-cita Organisasi
- Memberikan pertanggungjawaban
dalam Muswil.
- Melantik Pimpinan Kolektif
Majelis Pimpinan Cabang.
- Memperhatikan dengan
sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi
tingkat Wilayah.
- Menjalankan usaha-usaha
pendidikan kader dan pengembangan organisasi di tingkat Wilayah.
- Merencanakan, menggali
sumber-sumber keuangan organisasi di tingkat Wilayah.
Pasal 33
Majelis Pimpinan Cabang memiliki tugas pokok
- Melaksanakan keputusan dan
ketetapan Rapat Keputusan
Majelis Pimpinan Wilayah, Muswil, Rakerwil, Muscab, Rakercab
dan Peraturan Organisasi.
- Merumuskan kebijakan-kebijakan
organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi di tingkat
Cabang.
- Memberikan pengarahan, petunjuk,
bantuan, bimbingan dan pembinaan
terhadap Pimpinan Ranting
maupun Lembaga/ Badan di tingkat Cabang.
- Melantik
Pimpinan kolektif Pimpinan Ranting.
- Menjalin hubungan yang serasi
dengan pemerintah, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri
maupun badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya di tingkat
Cabang yang saling mendukung dan bermanfaat.
- Menjalin kerjasama yang
harmonis dengan seluruh jajaran organisasi guna mengembangkan,
meningkatkan, memantapkan kesinambungan keberadaan organisasi utamanya
dalam upaya mewujudkan cita-cita Organisasi.
- Memberikan pertanggungjawaban
dalam Muscab.
- Melantik dan Membina Pimpinan Ranting.
- Memperhatikan dengan
sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi
tingkat Cabang.
- Menjalankan usaha-usaha
pendidikan kader dan pengembangan organisasi di tingkat Cabang.
- Merencanakan, menggali
sumber-sumber keuangan organisasi di tingkat Cabang.
Pasal 34
Majelis Pertimbangan
- Majelis Pertimbangan di setiap
jenjang dan tingkatan organisasi adalah merupakan wahana konsultatif
organisasi sesuai tingkatannya, yang memiliki hak tugas:
a. Memberi nasehat, saran dan pertimbangan yang bersifat
konstruktif, positif baik diminta maupun tidak diminta.
b. Apabila dianggap perlu, Majelis Pertimbangan Organisasi dapat
meminta Majelis Pimpinan untuk berdialog.
c. Mengetahui kebijakan organisasi dan dapat meminta penjelasan
terhadap setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh Majelis Pimpinan didalam
mengemban tugas-tugas organisasi.
d. Penyusunan pertimbangan, saran dan nasehat Majelis Pertimbangan
diatur dalam mekanisme Rapat Majelis Pimpinan Organisasi.
e. Mendampingi Majelis Pimpinan sesuai tingkatannya.
f. Mengadakan rapat sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
2.
Majelis Pertimbangan
berkewajiban menjaga nama baik, kewibawaan dan keharmonisan organisasi.
Pasal 35
Majelis Penasehat
- Penasehat adalah merupakan
penasehat organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/
Desa dan RW,
yang memiliki hak tugas:
a. Memberi nasehat, saran dan pertimbangan yang bersifat konstruktif,
positif kepada Pimpinan Cabang baik diminta maupun tidak diminta.
b. Apabila dianggap perlu, Penasehat dapat meminta Pimpinan Cabang atau untuk
berdialog.
c. Mengetahui kebijakan organisasi dan dapat meminta penjelasan
terhadap setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh Pimpinan Cabang didalam
mengemban tugas-tugas organisasi.
d. Penyusunan saran dan nasehat Penasehat diatur dalam mekanisme
Rapat Penasehat.
e. Mendampingi Pimpinan Cabang.
f. Mengadakan rapat sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
2.
Penasehat berkewajiban
menjaga nama baik, kewibawaan dan keharmonisan organisasi.
Pasal 36
Fungsi dan tugas pokok
Lembaga dan Badan ialah:
- sebagai pelaksana-pelaksana
program organisasi yang bersifat khusus/ sektoral.
- sebagai media/ sarana pendukung
perjuangan Organisasi.
BAB XI
PERSYARATAN DASAR ORGANISASI
Pasal 37
- Tingkat Wilayah
sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah
tingkat Cabang
di Propinsi.
- Tingkat Cabang sekurang-kurangnya telah
mempunyai 14 Orang
Anggota di Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa
dan RW.
BAB XII
MASA BAKTI
Pasal 38
Masa Bakti Majelis
Pimpinan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya sebagai berikut:
- Majelis Pimpinan Wilayah 3 (tiga)
tahun.
- Pimpinan Cabang 3 (tiga) tahun.
BAB XIII
LEMBAGA DAN BADAN
Pasal 39
Susunan, ruang lingkup
keberadaan, komposisi, keanggotaan dan mekanisme Lembaga dan Badan
diatur dalam peraturan organisasi.
BAB XIV
HUBUNGAN LEMBAGA DAN BADAN DENGAN
MAJELIS PIMPINAN
Pasal 40
- Kebijakan strategis yang menyangkut
kondisi eksternal organisasi, menjadi wewenang Majelis Pimpinan yang
dikoordinasikan kepada Lembaga dan Badan sesuai tingkatannya.
- Menyangkut program internal,
Lembaga dan Badan melakukan koordinasi dan kemitraan dengan Majelis
Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
- Majelis berwenang mengambil
langkah-langkah yang diperlukan apabila kegiatan yang dilaksanakan oleh
Lembaga dan Badan dapat mengancam atau merugikan Organisasi.
- Hubungan Lembaga dan Badan
dengan Majelis Pimpinan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
1, 2, dan 3, dirinci lebih
lanjut dalam peraturan organisasi.
BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 41
- Mengenai pergantian antar waktu
kepemimpinan organisasi di semua tingkatannya akan diatur dalam peraturan
organisasi.
- Hal-hal yang belum diatur di
dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian didalam peraturan
organisasi, peraturan pusat, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan
peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi,
dan dapat dievaluasi dalam Rapat Pimpinan Wilayah.
- Anggaran Rumah Tangga
sebelumnya dianggap tidak berlaku lagi setelah Anggaran Rumah Tangga ini
ditetapkan.
- Segala peraturan organisasi
sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan
tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 42
Anggaran Rumah Tangga
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.