MENU

ORGANISASI PERAK
(Peduli Rakyat)

ANGGARAN DASAR


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, maka penjajahan dalam segala bentuk dan manifestasinya di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia sejak berabad-abad dicapai dengan korban jiwa, raga, airmata dan harta benda yang tak ternilai.
Bahwa oleh karena itu, sadar sepenuhnya terhadap panggilan sejarah dan tanggung jawabnya sebagai generasi penerus perjuangan cita-cita bangsa, dengan ini kami mempersatukan diri dalam wadah  Organisasi Sosial Kemasyarakatan PERAK yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama PERAK

Pasal 2

Organisasi PERAK didirikan pada tanggal 31 Januari 2016 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

Organisasi PERAK berkedudukan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Organisasi PERAK berazaskan PANCASILA Dan UUD 1945

Pasal 5

Organisasi PERAK bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mewujudkan hubungan silaturahmi dan menjadi informasi untuk Masyarakat di seluruh Kepulauan Riau dan mengembangkan Potensi Bisnis Ekonomi Kreatif Kepulauan Riau, Indonesia.

BAB III
STATUS DAN SIFAT

Pasal 6

Status Organisasi PERAK adalah Independen

Pasal 7
  1. Organisasi PERAK bersifat terbuka tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, golongan, serta latar belakang sosial politik kemasyarakatan.
  2. Organisasi PERAK memiliki sifat mandiri, perjuangan/pergerakan  yang militan, persaudaraan, patriotik, inovatif, kreatif dan kepemimpinan yang konsekuen.

BAB IV
POKOK-POKOK PERJUANGAN

Pasal 8

Organisasi PERAK memiliki pokok-pokok perjuangan yang merupakan misi perjuangan organisasi di berbagai bidang seperti:
1.     Di Bidang Organisasi dan Kaderisasi
  1. Memajukan peran dan program Organisasi PERAK sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Membangun iklim yang harmonis dan kondusif serta taat dan menjunjung tinggi aturan-aturan organisasi.
  3. Menciptakan SDM yang berkualitas sebagai kader-kader Organisasi.
  4. Mengokohkan basis dan menguatkan eksistensi Organisasi PERAK sebagai organisasi yang mengakar, modern, maju, mandiri serta bermoral.
2.     Di Bidang Ekonomi
  1. Membangun Kemandirian ekonomi Organisasi PERAK, Anggota dan Masyarakat..
  2. Mengangkat harkat dan martabat Organisasi melalui pemberdayaan  Usaha Anggota Organisasi PERAK.


3.     Di Bidang Alam dan Lingkungan Hidup
  1. Mewujudkan Kelestarian Hutan dan Ekosistem Laut.
  2. Menciptakan kesadaran alam dan lingkungan hidup dalam kehidupan masyarakat.
  3. Menciptakan keseimbangan alam dan lingkungan hidup.
4.     Di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
  1. Menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan melalui penegakan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Perlindungngan Hukum terhadap Masyarakat.
  3. Melakukan advocasi kepada terhadap masyarakat.

BAB V
IKRAR, TEKAT, SEMBOYAN
SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN

Pasal 9

Ikrar, Tekat, Semboyan, Salam Perjuangan dan Lagu Perjuangan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 10

Organisasi PERAK mempunyai lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11

Organisasi PERAK memiliki atribut yang merupakan identitas organisasi berupa: pataka, panji-panji, Kartu Tanda Anggota (KTA), pakaian seragam, papan nama, kop surat, stempel dan kelengkapan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
  1. Anggota PERAK ialah warga negara Indonesia yang setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Keanggotaan Organisasi PERAK terdiri dari:
a.     Anggota Biasa
b.    Anggota Kehormatan
c.     Anggota Luar Biasa
3.    Ketentuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
KEDAULATAN

Pasal 13

Kedaulatan Organisasi di tangan anggota yang dilaksanakan sepenuhnya oleh perwakilan dalam Musyawarah Besar.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 14

Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi PERAK di Tingkat Wilayah terdiri dari:
a.     Musyawarah Wilayah (MUSWIL)
b.    Rapat Kerja Wilayah (RAKERWIL)

Pasal 15

Musyawarah dan rapat-rapat Organisasi PERAK di Tingkat Cabang terdiri dari:
a.     Musyawarah Cabang (MUSCAB)
b.    Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
Pasal 16
  1. Kekuasaan tertinggi dalam organisasi adalah Musyawarah Wilayah (Muswil).
  2. Kekuasaan, wewenang musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 17
  1. Forum musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah unsur utusan yang hadir.
  2. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat pada azasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
  3. Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah atau dalam rapat-rapat tidak padat tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui voting yang berdasarkan suara terbanyak.
  4. Sistem dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam peraturan organisasi.
  5. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah unsur utusan yang hadir.
  6. Khusus Quorum tentang perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan pembubaran  organisasi harus dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah unsur utusan yang hadir yakni Majelis Pimpinan Wilayah  dan Majelis Pimpinan Cabang yang definitif. Dan pengambilan keputusan untuk hal ini diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah unsur utusan anggota musyawarah yang hadir.

BAB XI
SUSUNAN, PIMPINAN DAN KEDUDUKAN

Pasal 18

Kedudukan Organisasi di setiap jenjang dan tingkatan sebagai berikut:
a.     Tingkat Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi dipimpin oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
b.    Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dipimpin oleh Majelis Pimpinan Cabang.
Pasal 19
  1. Organisasi di tingkat Propinsi mempunyai Majelis Pertimbangan Organisasi.
  2. Organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RW mempunyai Penasehat Organisasi.
  3. Susunan dan Komposisi kepimpinan, wewenang dan tugas pokok Majelis Pimpinan, Majelis Pertimbangan dan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
LEMBAGA DAN BADAN

Pasal 20
  1. Organisasi mempunyai atau dapat membentuk Lembaga-lembaga sesuai kebutuhan organisasi seperti: Tani dan Nelayan, Pekerja, Pelajar dan Mahasiswa, dan lain-lain serta Badan-badan sesuai kebutuhan seperti: Pendidikan, Sosial, Keagamaan, Seni dan Budaya dan lain-lain.
  2. Organisasi mempunyai dan dapat membentuk badan-badan usaha.
  3. Lembaga-lembaga sesuai peran sektoral dan kekhususannya berada baik di tingkat  wilayah dan cabang.
  4. Badan-badan sesuai kekhususannya berada di tingkat wilayah atau di tingkat cabang.
  5. Hubungan lembaga dan badan dengan Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 21
Keuangan Organisasi diperoleh dari:
a.     Iuran sukarela anggota
b.    Sumbangan yang tidak mengikat
c.     Usaha-usaha yang sah
d.    Iuran sukarela pengurus
e.     Iuran sukarela anggota diatur dalam peraturan organisasi
Pasal 22
  1. Kekayaan Organisasi adalah semua barang yang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai asset dan investaris.
  2. Kekayaan Organisasi setelah dibubarkan akan ditentukan di dalam Musyawarah Wilayah yang membubarkan organisasi sesuai Bab XIv Pasal 23 Anggaran Dasar.
BAB XIV
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 23
  1. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Wilayah Luar Biasa.
  2. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Wilayah yang khusus diadakan untuk itu, atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ (Tiga per Empat) dari MPW dan atau 2/3 (Dua per Tiga) MPC.
BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 24
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini, dan dapat dievaluasi dalam Rapat Pimpinan Wilayah.
  2. Apabila timbul perbedaan tafsiran mengenai sesuatu ketentuan Anggaran Dasar ini diselesaikan oleh Rapat Pimpinan Paripurna dan dievaluasi dalam Musyawarah Wilayah.

BAB XVI
PENUTUP
Pasal 28

  1. Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan.
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.



 ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
LAMBANG, IKRAR, TEKAD, SEMBOYAN
SALAM PERJUANGAN DAN LAGU PERJUANGAN
Pasal 1
  1. Lambang Organisasi PERAK Adalah Gambar Kepalan Tinju Dilingkari bunga Padi dan Kapas dibagian atas bertuliskan PERAK Peduli Rakyat
  2. Warna Dasar lambang adalah Hitam yang mengandung arti Perlindungan, Kekayaan, Kekuatan.
  3. Warna Lambang Perak yang mengandung arti glamour, mahal, dan kemilau.
4.    Stempel
a.     Bentuk bulat didalamnya terdapat lambang Organisasi PERAK dengan diameter 4,5 cm.
b.    Tinta stempel berwarna merah.
5.    Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Pengurus dengan atau menyertakan warna merah putih serta di cantumkan lambing Organisasi PERAK
  1. Panji-panji kebesaran dan pataka dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) dan 2 (dua) dengan:
a.     Warna dasar Hitam.
b.    Ditengah-tengah Lambang Organisasi PERAK
c.     Diatas bertuliskan PERAK Peduli Rakyat
7.    Papan nama dengan ukuran perbandingan panjang dan lebar 3 (tiga) dan 2 (dua) dengan:
a.     Warna dasar Hitam.
b.    Ditengah-tengah Lambang Organisasi PERAK
c.     Tulisan putih.
8.    Seragam Organisasi terdiri dari:
a.     Baju lengan pendek dan lengan panjang berwarna dasar Hitam.
b.    Jeans Hitam.
Pengaturan lebih lanjut tentang seragam organisasi diatur dalam peraturan organisasi.
9.    Lencana disesuaikan dengan ukuran perbandingan 3 ( tiga) dan 2 (dua)
Pasal 2
Ikrar Organisasi adalah:
 - Bertanah air satu, tanah air Indonesia.
 - Berbangsa satu, bangsa Indonesia.
 - Berideologi satu, ideologi Pancasila.
 - Bertujuan satu, Menjembatani Aspirasi Rakyat.

Pasal 3
Tekad Organisasi  adalah:
“Kedaulatan Rakyat, Kekuatan Bangsa”

Pasal 4
Semboyan Organisasi
Peduli Rakyat, Peduli negri

Pasal 5
Salam perjuangan Organisasi adalah:
Rakyat 1x dijawab Berdaulat 1x
Negri 1x dijawab Makmur Jaya Sejahtera 1x 

Pasal 6
Lagu perjuangan Organisasi Organisasi PERAK adalah Mars Organisasi PERAK
 “Kedaulatan Rakyat, Kekuatan Bangsa”

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7

1.    Anggota Biasa
Yang dapat diterima menjadi calon anggota biasa adalah:
  1. Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.
  2. Menyatakan persetujuannya dan menerima Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga, misi perjuangan dan semua peraturan-peraturan dan ketentuan Organisasi.
  3. Mengajukan dan mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota biasa.
  4. Setiap calon anggota dinyatakan sah sebagai anggota apabila telah mendapatkan Kartu Tanda Anggota Organisasi yang secara tekhnis diatur dalam Peraturan Organisasi.
  5. Keanggotaan Lembaga dan badan Organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 8

2.    Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah anggota yang telah memperlihatkan/ membuktikan kesetiannya terhadap organisasi minimal dalam waktu 10 (sepuluh) tahun dan dianggap berjasa dan menaruh perhatian dalam pengembangan organisasi.

Pasal 9

3.    Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan bukan anggota biasa dan luar biasa dari pejabat dan tokoh masyarakat yang banyak bantuannya terhadap organisasi, berideologikan Pancasila dan bertindak menguntungkan organisasi.

BAB III
KADER
Pasal 10
  1. Kader adalah kekuatan inti organisasi, selaku penggerak, pemikir, penggagas dan pelaksana tugas organisasi yang dipersiapkan menjadi pemimpin dalam kehidupan organisasi, masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Kader Organisasi ialah anggota yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kaderisasi formal dan dinyatakan lulus dengan sertifikat/piagam sebagai kader dan merupakan penggerak inti organisasi.
3.    Kaderisasi adalah proses terus menerus dalam rangka mandewasakan, memandirikan dan mengakarkan Organisasi dalam kehidupan anggota dan masyarakat.
  1. Ketentuan mengenai Kaderisasi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
  1. Setiap anggota mempunyai hak:
a.     Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
b.    Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan kader, bimbingan dan pembinaan dari organisasi.
c.     Mengeluarkan pendapat, saran, usul yang bersifat konstruktif dan positif baik secara lisan maupun tertulis.
d.    Dipilih.
e.     Membela diri.
f.     Terkecuali untuk memilih dan menjadi pengurus, harus mematuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan organisasi.
2.    Setiap anggota berkewajiban:
a.     Menghayati, mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua ketentuan serta peraturan organisasi.
b.    Mematuhi dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Musyawarah Wilayah.
c.     Mengamankan dan memperjuangkan terwujudnya visi dan misi organisasi.
d.    Berdedikasi, loyal dan penuh tanggung jawab terhadap organisasi.
e.     Menentang setiap usaha dan tindakan yang akan merusak citra organisasi.
f.     Melaksanakan tugas-tugas organisasi.
g.    Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh organisasi.
h.     Khusus bagi kader wajib menghadiri setiap acara organisasi.
i.      Iuran sukarela anggota
j.      Menjaga kerahasiaan, keharmonisan dan kehormatan organisasi.


Pasal 12
  1. Anggota Luar Biasa berhak mengajukan dan atau memberikan pendapat, saran yang berkaitan dengan organisasi baik lisan maupun tertulis kepada semua tingkat organisasi dengan mengindahkan tata hubungan kerja organisasi.
  2. Anggota Kehormatan berhak memberikan pendapat serta mengajukan saran-saran dan atau nasehat baik diminta ataupun tidak, secara lisan dan tertulis.

BAB V
SANKSI DAN BERHENTINYA ANGGOTA
Pasal 13
Sanksi terhadap anggota atau fungsionaris terdiri dari:
a.     Teguran lisan.
b.    Teguran tertulis.
c.     Pemberhentian sementara.
d.    Pemecatan.
  1. Sanksi yang berupa teguran lisan dan teguran tertulis serta pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan tingkatan organisasi.
  2. Teguran lisan dan tertulis dapat dilakukan kepada jenjang kepemimpinan organisasi oleh Majelis Pimpinan Wilayah atau kepemimpinan setingkat diatasnya serta kepada anggota dilakukan oleh kepemimpinan sesuai tingkatannya.
  3. Pemberhentian sementara dilakukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah atas usul Majelis Pimpinan Cabang.
  4. Khusus sanksi berupa pemecatan hanya dapat diberikan oleh Majelis Pimpinan Wilayah setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan forum Musyawarah Wilayah.
  5. Rehabilitasi dapat dilakukan dengan pertimbangan kepentingan organisasi dan hak anggota atas kebenaran argumentasinya yang diverifikasi oleh sesuatu komisi yang dibentuk.

Pasal 14
  1. Anggota dinyatakan berhenti apabila:
a.     Meninggal dunia.
b.    Berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis.
c.     Dipecat oleh Majelis Pimpinan Wilayah atas usul Majelis Pimpinan cabang dan atau karena yang bersangkutan melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan organisasi dan atau beberapa kali membuat kesalahan yang merugikan nama baik secara sengaja.
d.    Lepas dari kewarganegaraan Indonesia.

2.    Sanksi terhadap anggota didasarkan pada:
a.     Melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga yang dianggap cukup berat.
b.    Melakukan tindakan yang merugikan organisasi.
3.    tata cara perberhentian sementara atau pemecatan anggota adalah sebagai berikut:
a.     Terlebih dulu memberikan teguran lisan.
b.    Memberikan teguran tulisan.
c.     Jika tidak dijawab atau terdapat keterangan, maka diadakan rapat untuk mengambil keputusan pemberhentian sementara.
d.    Keputusan yang diambil oleh Majelis Pimpinan Wilayah atau Majelis Pimpinan Cabang dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Wilayah.
4.    Mengenai pemberhentian sementara dan pemecatan yang dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Wilayah dengan pemberian kesempatan membela diri akan diambil keputusan dalam bentuk:
a.     Membatalkan pemberhentian sementara.
b.    Menetapkan  pemberhentian sementara untuk masa waktu tertentu.
c.     Memecat.

BAB VI
KEDAULATAN, KEKUASAAN, WEWENANG
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
  1. Musyawarah Wilayah adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang:
a.     Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.    Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan program umum organisasi.
c.     Menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban laporan Majelis Pimpinan Wilayah.
d.    Memilih dan menetapkan Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah dan menyusun komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.
e.     Menetapkan Majelis Pertimbangan.
f.     Menetapkan keputusan pemberhentian sementara, pemecatan atau merehabilitasi anggota yang terkena sanksi pemberhentian sementara.
g.    Menetapkan lembaga dan badan organisasi atau keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
h.     Menetapkan badan verifikasi keuangan dan kekayaan organisasi.
i.      Menetapkan kebijakan dan pemikiran organisasi dalam menghadapi persoalan Wilayah maupun Daerah.


2.    Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a.     Majelis Pimpinan Wilayah.
b.    Majelis Pimpinan Organisasi Wilayah.
c.     Majelis Pimpinan Cabang.
d.    Lembaga/ Badan tingkat Wilayah
e.     Undang-undang lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
  1. Penyelenggaraan Musyawarah Wilayah dilakukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
  2. Bahan, acara dan tata tertib Musyawarah Wilayah dipersiapkan oleh Majelis Pimpinan Wilayah untuk dimajukan ke Musyawarah Wilayah.
  3. Majelis Pimpinan Wilayah memberikan pertanggungjawabannya kepada Musyawarah Wilayah dan disampaikan oleh/melalui Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah.
  4. Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
  5. Tempat Musyawarah Wilayah ditentukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
Pasal 16
  1. Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi Cabang yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan berwenang:
a.     menetapkan program Cabang dalam rangka pelaksanaan program umum Organisasi.
b.    Menilai dan menetapkan laporan pertanggung jawaban Majelis Pimpinan Cabang.
c.     Memilih dan menetapkan Ketua Majelis Pimpinan Cabang dan komposisi kepengurusan kolektif untuk masa bakti 3 (tiga) tahun.
d.    Menetapkan Majelis Pertimbangan Organisasi.
e.     Menentukan pendirian/ sikap organisasi di tingkat cabang dalam menghadapi persoalan cabang.
2.    Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
a.     Majelis Pimpinan Wilayah.
b.    Majelis Pertimbangan Organisasi Tingkat Cabang.
c.     Majelis Pimpinan Cabang.
d.    Lembaga/ Badan tingkat Cabang.
e.     Undang-undang lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang.
Pasal 17
  1. Rapat Kerja Wilayah adalah forum rapat kerja organisasi di tingkat Wilayah/ Propinsi yang diadakan minimal sekali dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan program kerja jangka pendek dan jangka menengah yang akan dilaksanakan  Majelis Pimpinan Wilayah.
  2. Rapat Kerja Wilayah Sahabat Pancing diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
  3. Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh:

a.     Majelis Pimpinan Wilayah.
b.    Majelis Pertimbangan.
c.     Majelis Pimpinan Cabang.
d.    Lembaga/ Badan tingkat Wilayah.
e.     Undang-undang lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Wilayah.
Pasal 18
1.    Rapat Kerja Cabang adalah forum rapat kerja organisasi di tingkat Cabang yang diadakan minimal sekali dalam satu periode masa bakti untuk mengevaluasi dan mencanangkan program kerja jangka pendek dan jangka menengah yang akan dilaksanakan  Majelis Pimpinan Cabang.
2.    Rapat Kerja Cabang diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Cabang.
3.    Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
a.     Majelis Pimpinan Wilayah.
b.    Majelis Pimpinan Cabang.
c.     Majelis Penasehat.
d.    Majelis Pertimbangan.
e.     Lembaga/ Badan tingkat Cabang.
f.     Undang-undang lainnya yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan Cabang.

Pasal 19
Rapat Harian Majelis Pimpinan di setiap jenjang dan tingkatan ialah forum rapat internal di masing-masing Majelis Pimpinan yang dihadiri oleh:
  1. Unsur Harian Majelis Pimpinan.
  2. Undangan yang ditentukan oleh Majelis Pimpinan apabila diperlukan.
BAB VII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 20
Pelaksanaan Hak Bicara dan Hak Suara para utusan Musyawarah dan rapat-rapat yang diatur dalam Bab VI Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi dan tata tertib persidangan.

BAB VIII
SUSUNAN DAN KOMPOSISI KEPEMIMPINAN
Pasal 21

Majelis Pimpinan Wilayah:
  1. 1 (satu) orang Ketua.
  2. 1 (dua) orang Wakil Ketua.
  3. 1 (satu) orang Sekretaris.
  4. 1 (satu) orang Bendahara.
  5. anggota Sesuai dengan keperluan Wilayah..
  6. Ex-Officio Lembaga/ Badan.

Pasal 22
Pimpinan Cabang:
  1. 1 (satu) orang Ketua.
  2. 1 (lima) orang Wakil Ketua.
  3. 1 (satu) orang Sekretaris.
  4. 1 (satu) orang Bendahara.
  5. Anggota dan Kepala Ranting sesuai dengan kebutuhan cabang.
Pasal 23
  1. Bidang-bidang Majelis Pimpinan Wilayah terdiri dari:
a.     Organisasi dan Keanggotaan.
b.    Ekonomi.
c.     Hukum dan Ham.
d.    Alam dan Lingkungan Hidup.
  1. Bidang-bidang Majelis Pimpinan Cabang terdiri dari
a.    Alam dan lingkungan Hidup.
Pasal 24
Majelis Pimpinan Cabang kota administratif akan diatur dalam peraturan tersendiri.


BAB IX
SUSUNAN DAN KOMPOSISI MAJELIS PERTIMBANGAN
DAN PENASEHAT
Pasal 25

Majelis Pertimbangan terdiri dari:
  1. Tokoh-tokoh yang mempunyai wibawa dan pengaruh, baik ditingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.
  2. Unsur-unsur permerintahan yang memangku jabatan yang mempunyai ruang lingkup dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan Kelautan dan Perikanan.
  3. Ketua dan atau pengurus sebelumnnya.
  4. Anggota-anggota lainnya yang dianggap perlu oleh musyawarah.





Pasal 26
Penasehat terdiri dari:
  1. Tokoh-tokoh yang mempunyai wibawa dan pengaruh, baik ditingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RW.
  2. Unsur-unsur permerintahan yang memangku jabatan yang mempunyai ruang lingkup dan atau hubungan pembinaan serta pengembangan Kelautan dan Perikanan.
  3. Ketua dan atau pengurus sebelumnnya.
  4. Anggota-anggota lainnya yang dianggap perlu oleh musyawarah.
Pasal 27

1.  Majelis Pertimbangan di tingkat Wilayah terdiri dari:
  1. 1 (satu) orang Ketua
  2. 1 (satu) orang Wakil Ketua
  3. 1 (satu) orang Sekretaris
  4. Sejumlah anggota sesuai keperluan
2.  Majelis Penasehat di tingkat Cabang Terdiri dari:
  1. 1 (satu) orang Ketua
  2. 1 (satu) orang Wakil Ketua
  3. 1 (satu) orang Sekretaris
  4. Sejumlah anggota sesuai keperluan


BAB X
WEWENANG DAN TUGAS POKOK
Pasal 28
Wewenang Majelis Pimpinan Wilayah
  1. Pimpinan Organisasi tertinggi di tingkat wilayah dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
  2. Menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan dan pedoman-pedoman organisasi di tingkat wilayah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang lebih tinggi.
  3. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat wilayah untuk pencapaian tujuan organisasi di tingkat wilayah.
  4. Memimpin dan mengendalikan jajaran Organisasi di tingkat wilayah dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Organisasi.
  5. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya organisasi di tingkat wilayah, khususnya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya.
Pasal 29
Wewenang Majelis Pimpinan Cabang
  1. Pimpinan Organisasi tertinggi di tingkat Cabang dalam mencapai tujuan dan melaksanakan pokok-pokok perjuangan organisasi.
  2. Menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan dan pedoman-pedoman organisasi di tingkat cabang sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang lebih tinggi.
  3. Bersifat kolektif, dalam menentukan dan mengawasi kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat Cabang untuk pencapaian tujuan organisasi di tingkat Cabang.
  4. Memimpin dan mengendalikan jajaran Organisasi di tingkat Cabang dalam melaksanakan pokok-pokok perjuangan untuk pencapaian tujuan dan pengembangan Organisasi.
  5. Mengkoordinasikan kebijakan dan upaya-upaya organisasi di tingkat Cabang, khususnya dalam hal ini memelihara hubungan yang serasi dengan pemerintah, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya.
Pasal 30
Wewenang Pimpinan Wilayah
  1. Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat Propinsi.
  2. Mengambil keputusan-keputusan di tingkat Propinsi.
Pasal 31
Wewenang Pimpinan Cabang
  1. Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat Kabupaten/Kota.
  2. Mengambil keputusan-keputusan di tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 32
Majelis Pimpinan Wilayah memiliki tugas pokok
  1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan Rapat Keputusan Majelis Piminan Wilayah, Muswil, Rakerwil, dan Peraturan Organisasi.
  2. Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi di tingkat Wilayah.
  3. Memberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan pembinaan terhadap Majelis Pimpinan Cabang maupun Lembaga/ Badan di tingkat Wilayah.
  4. Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya di tingkat Wilayah yang saling mendukung dan bermanfaat.
  5. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran organisasi guna mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan  keberadaan organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan cita-cita Organisasi
  6. Memberikan pertanggungjawaban dalam Muswil.
  7. Melantik Pimpinan Kolektif Majelis Pimpinan Cabang.
  8. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Wilayah.
  9. Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi di tingkat Wilayah.
  10. Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi di tingkat Wilayah.

Pasal 33
Majelis Pimpinan Cabang memiliki tugas pokok
  1. Melaksanakan keputusan dan ketetapan Rapat Keputusan Majelis Pimpinan Wilayah, Muswil, Rakerwil, Muscab, Rakercab dan Peraturan Organisasi.
  2. Merumuskan kebijakan-kebijakan organisasi yang diperlukan guna pencapaian tujuan organisasi di tingkat Cabang.
  3. Memberikan pengarahan, petunjuk, bantuan, bimbingan dan pembinaan terhadap Pimpinan Ranting maupun Lembaga/ Badan di tingkat Cabang.
  4. Melantik Pimpinan kolektif Pimpinan Ranting.
  5. Menjalin hubungan yang serasi dengan pemerintah, lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara, TNI/ Polri maupun badan-badan/ pihak-pihak eksternal organisasi lainnya di tingkat Cabang yang saling mendukung dan bermanfaat.
  6. Menjalin kerjasama yang harmonis dengan seluruh jajaran organisasi guna mengembangkan, meningkatkan, memantapkan kesinambungan  keberadaan organisasi utamanya dalam upaya mewujudkan cita-cita Organisasi.
  7. Memberikan pertanggungjawaban dalam Muscab.
  8. Melantik dan Membina Pimpinan Ranting.
  9. Memperhatikan dengan sungguh-sungguh pertimbangan/ atau nasehat Majelis Pertimbangan Organisasi tingkat Cabang.
  10. Menjalankan usaha-usaha pendidikan kader dan pengembangan organisasi di tingkat Cabang.
  11. Merencanakan, menggali sumber-sumber keuangan organisasi di tingkat Cabang.


Pasal 34
Majelis Pertimbangan
  1. Majelis Pertimbangan di setiap jenjang dan tingkatan organisasi adalah merupakan wahana konsultatif organisasi sesuai tingkatannya, yang memiliki hak tugas:
a.     Memberi nasehat, saran dan pertimbangan yang bersifat konstruktif, positif baik diminta maupun tidak diminta.
b.    Apabila dianggap perlu, Majelis Pertimbangan Organisasi dapat meminta Majelis Pimpinan untuk berdialog.
c.     Mengetahui kebijakan organisasi dan dapat meminta penjelasan terhadap setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh Majelis Pimpinan didalam mengemban tugas-tugas organisasi.
d.    Penyusunan pertimbangan, saran dan nasehat Majelis Pertimbangan diatur dalam mekanisme Rapat Majelis Pimpinan Organisasi.
e.     Mendampingi Majelis Pimpinan sesuai tingkatannya.
f.     Mengadakan rapat sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
2.    Majelis Pertimbangan berkewajiban menjaga nama baik, kewibawaan dan keharmonisan organisasi.

Pasal 35
Majelis Penasehat
  1. Penasehat adalah merupakan penasehat organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/ Desa dan RW, yang memiliki hak tugas:
a.     Memberi nasehat, saran dan pertimbangan yang bersifat konstruktif, positif kepada Pimpinan Cabang baik diminta maupun tidak diminta.
b.    Apabila dianggap perlu, Penasehat dapat meminta Pimpinan Cabang atau untuk berdialog.
c.     Mengetahui kebijakan organisasi dan dapat meminta penjelasan terhadap setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh Pimpinan Cabang didalam mengemban tugas-tugas organisasi.
d.    Penyusunan saran dan nasehat Penasehat diatur dalam mekanisme Rapat Penasehat.
e.     Mendampingi Pimpinan Cabang.
f.      Mengadakan rapat sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
2.    Penasehat berkewajiban menjaga nama baik, kewibawaan dan keharmonisan organisasi.
Pasal 36
Fungsi dan tugas pokok Lembaga dan Badan ialah:
  1. sebagai pelaksana-pelaksana program organisasi yang bersifat khusus/ sektoral.
  2. sebagai media/ sarana pendukung perjuangan Organisasi.

BAB XI
PERSYARATAN DASAR ORGANISASI
Pasal 37
  1. Tingkat Wilayah sekurang-kurangnya telah mempunyai setengah ditambah satu dari jumlah tingkat Cabang di Propinsi.
  2. Tingkat Cabang sekurang-kurangnya telah mempunyai 14 Orang Anggota di Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RW.

BAB XII
MASA BAKTI
Pasal 38
Masa Bakti Majelis Pimpinan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya sebagai berikut:
  1. Majelis Pimpinan Wilayah 3 (tiga) tahun.
  2. Pimpinan Cabang 3 (tiga) tahun.
BAB XIII
LEMBAGA DAN BADAN
Pasal 39
Susunan, ruang lingkup keberadaan, komposisi, keanggotaan dan mekanisme Lembaga dan Badan diatur dalam peraturan organisasi.


BAB XIV
HUBUNGAN LEMBAGA DAN BADAN DENGAN
MAJELIS PIMPINAN
Pasal 40
  1. Kebijakan strategis yang menyangkut kondisi eksternal organisasi, menjadi wewenang Majelis Pimpinan yang dikoordinasikan kepada Lembaga dan Badan sesuai tingkatannya.
  2. Menyangkut program internal, Lembaga dan Badan melakukan koordinasi dan kemitraan dengan Majelis Pimpinan sesuai dengan tingkatannya.
  3. Majelis berwenang mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga dan Badan dapat mengancam atau merugikan Organisasi.
  4. Hubungan Lembaga dan Badan dengan Majelis Pimpinan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1, 2, dan 3, dirinci lebih lanjut dalam peraturan organisasi.

BAB XV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 41
  1. Mengenai pergantian antar waktu kepemimpinan organisasi di semua tingkatannya akan diatur dalam peraturan organisasi.
  2. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian didalam peraturan organisasi, peraturan pusat, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, dan dapat dievaluasi dalam Rapat Pimpinan Wilayah.
  3. Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dianggap tidak berlaku lagi setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan.
  4. Segala peraturan organisasi sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 42

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Top